ZONAUTARA.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.617 orang pindah dari Jakarta pascalebaran tahun 2026, hampir dua kali lipat dari jumlah pendatang baru. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan pergeseran pola hunian dan aktivitas ekonomi.
Program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili dianggap sebagai salah satu faktor pendorong. “Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, namun masih menggunakan KTP-el Jakarta. Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya,” ujar Denny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5).
Biaya hidup yang tinggi dan munculnya pusat industri baru menarik banyak warga untuk pindah ke kota penyangga. Selain itu, kondisi polusi udara, kemacetan, dan banjir turut memengaruhi keputusan tersebut. Fasilitas transportasi publik seperti LRT, MRT, dan KRL menjadi daya tarik bagi warga yang mencari tempat tinggal lebih hijau namun tetap terkoneksi dengan Jakarta.
Mayoritas warga yang pindah berusia produktif (71,57 persen) dengan pendapatan rendah (64,53 persen). Alasan terbesar perpindahan adalah kebutuhan perumahan (33,92 persen). Secara keseluruhan, hanya 12.766 orang yang tercatat sebagai pendatang baru selama periode 25 Maret hingga 30 April 2026.
Denny menyatakan penurunan jumlah pendatang baru sudah terjadi dalam dua tahun terakhir. Program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili telah diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2024. Undang-undang ini bertujuan mengatasi masalah antara penduduk berdasarkan KTP dan yang sebenarnya tinggal di lapangan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

