ZONAUTARA.com – Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Enov Puji Wijanarko, diduga terlibat kasus suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo (Grup). Dugaan ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (6/5).
Jaksa menyatakan bahwa tiga terdakwa dari Blueray Cargo, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, didakwa menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Total suap yang diberikan mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000.
Penerima suap utama dalam kasus ini adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Rizal diduga menerima uang sebesar Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sebagian dari uang suap tersebut juga diduga diterima oleh Enov Puji Wijanarko, meskipun ia belum diproses hukum.
“Pemberian tersebut dimaksudkan agar pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan,” jelas jaksa dalam surat dakwaan.
Beberapa pertemuan untuk penyerahan uang diadakan antara Juli hingga Oktober 2025 di lokasi-lokasi seperti Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai di Rawamangun dan restoran di Mall of Indonesia serta di Artha Gading, Jakarta Utara. Dalam setiap pertemuan, sejumlah besar uang diserahkan untuk dibagikan kepada para pejabat terkait.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

