ZONAUTARA.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan kepemimpinan yang matang dan berpengalaman. Hal ini disampaikan oleh anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa untuk menjadi perwira tinggi Polri, idealnya seorang personel harus berdinas selama 25 tahun dan menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Calon Kapolri juga direkomendasikan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi.
“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata Ahmad Dofiri.
Di jabatan awal, sebagai jenderal bintang satu, personel akan menempati posisi di bagian operasional atau pembinaan, seperti direktur atau kepala biro. Setelah menjabat selama 1,5 tahun, mereka akan menjadi wakapolda, dan setelah 1,5 tahun lagi, akan dipindahkan ke Mabes Polri dan Lemdiklat Polri untuk menjadi jenderal bintang dua.
Untuk jenjang pangkat bintang dua, personel akan menjabat sebagai kapolda selama tiga tahun, kemudian sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun untuk selanjutnya dipromosikan menjadi jenderal berbintang tiga. Setelah meraih bintang tiga dan menjabat kurang lebih satu tahun, kemungkinan akan diangkat menjadi Kapolri dengan masa jabatan 2-3 tahun.
Rekomendasi tersebut mendapat perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang menerima laporan akhir KPRP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). Rekomendasi ini dianggap berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian, seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra.
Diolah dari laporan Antara.

