ZONAUTARA.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa kelebihan kapasitas atau overcapacity yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mengindikasikan adanya kesalahan dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan. Sebanyak 53 persen penghuni lapas berasal dari kasus narkoba.
“Kita lihat fakta di lapangan, jumlah per 30 April 2026, warga binaan pemasyarakatan total 271.602 orang, dengan rincian narapidana 215.044 orang dan tahanan 56.558 orang. Saat ini lapas dan rutan mengalami overcapacity sebesar 85 persen,” kata Menteri Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menteri Agus menambahkan, “Dari jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang, 146.376 orang atau 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika.”
Agus juga menyoroti masalah residivisme yang berkontribusi pada overcapacity. “Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity. Overcapacity adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan. Apalagi terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Agus menekankan pentingnya menerapkan asas ultimum remedium, di mana penjara harus menjadi pilihan terakhir dalam pemidanaan. “Menghadapi anomali ini, saya ingin menyoroti satu prinsip keilmuan yang harus kembali kita jadikan pegangan dalam penegakan hukum, yaitu asas ultimum remedium. Penjara harus menjadi solusi terakhir, bukan pilihan pertama,” jelasnya.
Menteri Agus mengungkapkan bahwa negara maju diukur berdasarkan kemampuannya memulihkan warga binaan. “Negara modern tidak diukur dari seberapa banyak ia memenjarakan warganya, melainkan dari kemampuannya memulihkan keadaan dan kerugian akibat kejahatan serta mengembalikan para pelaku ke jalan yang benar,” pungkasnya.
Diolah dari laporan Detik.

