ZONAUTARA.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan AS, seorang pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AS (52) diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim, menegaskan bahwa pihaknya berharap Polresta Pati segera mengambil tindakan tegas terhadap AS, yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Hasyim menyampaikan desakan tersebut saat ditemui wartawan di Pati, Selasa (5/5).
“Yang terpenting adalah kita minta kepada Polresta Pati untuk segera melakukan tindakan hukum yang sudah menjadi tersangka agar segera penahanan sehingga kita ada penahanan itu ada kepastian,” jelas Yusuf Hasyim.
Yusuf juga menyampaikan komitmen PCNU untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi para korban. Ia mendeskripsikan tindakan AS sebagai memalukan dan menyatakan bahwa organisasi NU akan memberikan dukungan terhadap para santri yang terdampak dari penutupan pesantren tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian masih berupaya untuk membawa AS ke dalam proses hukum. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan awalnya dipanggil untuk pemeriksaan, namun mangkir. Meski sempat muncul pernyataan tentang penjemputan paksa, Polresta Pati kemudian mengklarifikasi bahwa mereka akan mengeluarkan panggilan pemeriksaan kedua.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, yang menyebut adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi oleh Kasat Reskrim sebelumnya. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami situasi ini.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

