ZONAUTARA.com – Pemerintah berencana menerapkan skema bagi hasil sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ke industri pertambangan mineral dan batu bara, namun perlu kajian mendalam, ujar Rizal Kasli, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Skema yang dikenal dalam industri hulu migas, seperti Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Cost Recovery dan Gross Split, dianggap memiliki beberapa keunggulan yang dapat diterapkan di sektor tambang.
Saat ini, skema Cost Recovery memberikan porsi bagi hasil lebih besar kepada pemerintah yang bisa mencapai sekitar 85% sesuai negosiasi, sedangkan kontraktor mendapatkan sisanya. Pemerintah pun bertanggung jawab mengganti biaya yang dikeluarkan kontraktor. Sementara skema Gross Split memberikan jaminan porsi bagi hasil pemerintah di awal dan menempatkan beban biaya sepenuhnya pada kontraktor.
Namun, Rizal Kasli menegaskan bahwa industri pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia lebih mirip dengan skema Gross Split, karena semua biaya—mulai dari eksplorasi hingga penjualan—ditanggung kontraktor. Pemerintah tetap mendapatkan pendapatan dari pajak dan retribusi lainnya di tahap awal operasional tambang.
“Perlu kajian dan diskusi mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan. Apa untung ruginya bagi negara dan bagaimana daya tarik bagi investor di industri ini,” katanya saat diwawancarai CNBC Indonesia pada Kamis (7/5/2026). Rizal juga menyampaikan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung serta lembaga kredibel untuk menjalankan verifikasi dan audit biaya jika skema Cost Recovery diterapkan.
Menurutnya, ada kebutuhan akan lembaga kuat untuk memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran pemerintah melalui biaya reimbursement. “Harus ada badan yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi biaya, validasi, dan audit yang harus dilakukan pada saat kontraktor melakukan reimbursement biaya yang dikeluarkan. Kalau tidak akan terjadi kebocoran APBN melalui biaya reimbursement tersebut,” katanya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

