ZONAUTARA.com – Andrie Yunus, yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras, belum dapat menghadiri sidang terkait kasus tersebut. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Muhamad Isnur, mengungkapkan bahwa Andrie masih membutuhkan perawatan. “Belum bisa (hadir), masih kondisinya dalam benar-benar perawatan ya, jadi belum memungkinkan untuk diperiksa di pengadilan tentunya,” kata Isnur kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Isnur juga menyoroti proses administrasi perkara yang dinilainya terdapat kejanggalan. Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait berkas perkara yang sudah dibawa ke pengadilan tanpa pemeriksaan terhadap Andrie Yunus oleh oditor dan Puspom TNI. “Di samping juga ini kan kesalahan besar ya, kok bisa membawa berkas perkara oditur dan Danpuspom ya ke pengadilan tanpa ada berkas dari pemeriksaan Andrie, berarti kan di situ ada kecacatan dalam proses peradilannya gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, pengadilan telah meminta oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut yang dijadwalkan pekan depan. Sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota militer dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Militer Jakarta. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Pada sidang tersebut, hakim bertanya apakah Andrie Yunus dapat dihadirkan. Oditur militer mengaku sudah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi kehadiran Andrie, baik secara langsung maupun virtual. Hakim memerintahkan agar Andrie diupayakan untuk hadir pada sidang berikutnya, Rabu (13/5).
Oditur kemudian menjawab permintaan hakim tersebut dengan kesiapan untuk memanggil ulang Andrie Yunus setelah proses pemulihan kesehatannya selesai. “Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13,” ujar hakim. “Siap,” jawab oditur.
Diolah dari laporan Detik.

