Pemda Kesulitan Bayar Guru ASN, Solusi Batas Belanja Pegawai Diajukan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atur ulang batas belanja pegawai daerah untuk atasi masalah pembayaran gaji guru ASN.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Pemerintah memastikan akan memperpanjang masa transisi pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini akan dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang APBN, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ini merupakan hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, bersama dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur bahwa belanja pegawai daerah maksimal adalah 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022. Beberapa daerah merasa khawatir dengan aturan ini karena porsi belanja pegawai yang tinggi, termasuk isu penghentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK akibat implementasi aturan tersebut. “Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini pada Jumat (8/5/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. “Kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya. Tito menambahkan bahwa jika ada daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen dari APBD, akan dikoordinasikan melalui Undang-Undang APBN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung penuh kerangka solusi yang dirumuskan. “Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK,” ujarnya. Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Mu’ti menambahkan bahwa banyak daerah telah menyatakan ketidakmampuan membayarkan gaji guru PPPK, sehingga meminta relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com