Pendiri Ponpes di Pati Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

Ashari, pendiri ponpes di Pati, ditangkap atas kasus kekerasan seksual setelah sempat buron ke beberapa daerah.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Ashari (51), seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berhasil ditangkap oleh aparat gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5). Ashari ditangkap setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap santriwati menjadi sorotan sejak akhir bulan lalu.

Aksi penangkapan Ashari terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Ashari telah menjadi buronan setelah dinyatakan sebagai tersangka pada 28 April lalu atas laporan seorang santriwati yang menjadi korbannya. Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh korban setelah ia lulus pada September 2024 lalu.

Polisi mengungkap bahwa sebelum penangkapannya, Ashari melarikan diri ke beberapa daerah termasuk Bogor, Jakarta, dan Solo. Bersama Ashari, polisi juga menangkap seorang pria berinisial KS di Bekasi, yang diduga membantu pelarian Ashari. KS saat ini sedang diperiksa di Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyatakan bahwa Ashari telah melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya setidaknya 10 kali di lokasi berbeda sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Dalam aksinya, Ashari mengajak korban masuk ke kamarnya dengan dalih meminta pijat sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.

“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital,” kata Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis.

Selain tindakan pencabulan, Ashari juga mendoktrin korbannya, menyatakan bahwa murid harus mengikuti perintah guru untuk dapat menyerap ilmu. Ashari kini menghadapi pasal berlapis, termasuk Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan anak.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com