ZONAUTARA.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah, menggelar pertemuan dengan Pertamina pada Kamis (7/5/2026) untuk membahas masalah antrean panjang di SPBU Kota Palangka Raya. Pertemuan ini diadakan di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan Pertamina, kepala OPD, serta media lokal dan nasional.
Agustiar Sabran menyatakan bahwa pemerintah provinsi bersama Forkopimda telah turun langsung ke sejumlah SPBU untuk memastikan situasi di lapangan dan segera mengatasi keresahan masyarakat. “Yang kami inginkan masyarakat Kalimantan Tengah itu tenang, nyaman. Kami tidak ingin melihat masyarakat menderita, maka kami bersama Forkopimda memastikan langkah-langkah penanganan dilakukan,” katanya.
Doni, perwakilan Pertamina, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan tersebut dan memastikan ketersediaan BBM aman. Pertamina telah meningkatkan distribusi Pertamax menjadi 200-205 kiloliter per hari dan memperpanjang jam operasional SPBU hingga pukul 01.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyatakan upaya pemerintah dalam memberikan legalitas bagi pengecer BBM agar distribusi dapat lebih mudah dijangkau.
Lebih lanjut, Agustiar mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyurati BP Migas untuk mengajukan penambahan kuota BBM di Kalimantan Tengah dan membuka pembahasan mengenai legalitas pengecer BBM. Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas praktik penimbunan BBM ilegal, dengan sembilan tersangka telah diamankan sejauh ini. “Sampai saat ini kami sudah mengamankan kurang lebih sembilan tersangka dengan enam laporan polisi,” ungkap Kapolda.
Pangdam juga meminta agar media turut menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk mencegah kepanikan terkait ketersediaan BBM. Upaya ini menunjukkan sinergi antara pemerintah, Forkopimda, Pertamina, dan media dalam menjaga stabilitas distribusi BBM dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Diolah dari laporan Tirto.id.

