ZONAUTARA.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan tanggapan terhadap laporan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up dalam sertifikasi halal tahun 2025. Dadan menyatakan apresiasinya terhadap perhatian yang ditujukan pada proses sertifikasi halal tersebut. “Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” ujar Dadan pada Senin (11/5).
Dadan menjelaskan bahwa program sertifikasi halal masuk dalam tunggakan anggaran tahun 2025 yang direncanakan selesai pada 2026. Ia menegaskan bahwa proses pembayaran akan diawasi dan dievaluasi oleh instansi terkait. “Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” kata Dadan. Ia menambahkan, “Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” lanjutnya.
ICW sebelumnya melaporkan Dadan Hindayana dan PT BKI (Persero) atas dugaan penggelembungan biaya dalam pengadaan sertifikasi halal. Menurut ICW, terdapat empat aspek utama yang menjadi permasalahan dalam pengadaan ini. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp49,5 miliar. “Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” jelas Wana.
Wana menjelaskan lebih lanjut bahwa proyek tersebut direncanakan dengan anggaran sebesar Rp200 miliar yang dibagi menjadi lima paket, masing-masing bernilai Rp50 miliar. Menurutnya, berdasarkan Perpres 115 Tahun 2025, badan yang seharusnya melaksanakan sertifikasi adalah SPPG sendiri, bukan BGN. Terdapat juga dugaan pemecahan paket untuk menghindari tanggung jawab. “Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” sebutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan dari ICW akan melalui proses klarifikasi lebih lanjut. “Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa KPK telah melakukan kajian terkait program MBG, serta memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

