19 WNI Ditangkap di Saudi atas Dugaan Pelanggaran Haji

KJRI Jeddah melaporkan 19 WNI terlibat pelanggaran haji ilegal dan kasus penjualan dam di Arab Saudi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah pelanggaran selama musim haji 2026. Pelanggaran tersebut antara lain promosi haji ilegal, penjualan dam, dan kasus memotret perempuan warga Saudi.

Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, menyatakan bahwa dari total 19 WNI yang ditangkap, dua individu telah mendapatkan pembebasan bersyarat. “Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi, saat ini ada 15 orang yang diperiksa di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur,” kata Yusron saat wawancara bersama tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Arab Saudi, pada Rabu (13/5/2026).

Yusron menjelaskan bahwa dua WNI yang mendapat pembebasan bersyarat terdiri dari satu orang yang diduga terlibat kasus memotret perempuan Saudi di Masjid Nabawi, dan satu lainnya terkait penjualan dam. Menurutnya, WNI yang diduga merekam perempuan Saudi saat ini masih diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah hajinya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

Yusron menyatakan bahwa apabila tidak ada tuntutan dari pihak korban, maka WNI tersebut dapat kembali ke Indonesia saat masa pemulangan jemaah haji. Namun, jika ada tuntutan khusus dari korban, proses hukum masih bisa berlanjut. “Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya karena dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan ada pidana yang bersifat khusus,” tambahnya.

Selain itu, KJRI Jeddah juga mencatat empat kasus terkait penjualan dam. Dari keempat kasus tersebut, satu individu telah memperoleh pembebasan bersyarat karena bukti yang belum mencukupi. “Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” ujar Yusron. Aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti setelah penangkapan dilakukan. Jika bukti belum lengkap dalam periode tersebut, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari. “Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh,” katanya, menekankan bahwa mereka masih berstatus tertuduh, bukan tersangka.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com