MAKI Dukung MUI: Hukuman Mati untuk Koruptor Dinilai Wajar

MAKI dan MUI setuju hukuman mati dan perampasan aset untuk koruptor dengan kerugian di atas Rp 100 miliar dinilai wajar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungannya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Kamis (6/8/2026), bahwa hukuman mati sangat perlu diterapkan terutama untuk kerugian negara di atas Rp 100 miliar.

“Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas 100 miliar,” ujar Boyamin. Ia menambahkan meskipun Mahkamah Agung telah memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup untuk kasus seperti ini, efek jera dari hukuman tersebut dianggap belum kuat.

Boyamin menjelaskan, “Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati. Karena apa? Dengan korupsi dia menghilangkan tiga generasi.” Menurutnya, dampak korupsi memperburuk generasi mendatang dalam hal pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan biaya ekonomi.

Selain hukuman mati, perampasan aset koruptor juga diusulkan. Boyamin menilai bahwa ancaman dipenjara tak cukup menakutkan dibandingkan perampasan kekayaan yang dapat membuat koruptor waspada untuk menghindari praktek korupsi.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia melalui Wakil Ketua Umumnya, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor juga menjadi aspirasi masyarakat yang harus diwujudkan pemerintah. Ia menekankan bahwa hukuman berat diperlukan melihat korupsi sebagai kejahatan yang telah merusak tatanan negara dan memiskinkan rakyat.




“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” jelas Kiai Cholil.

MUI juga menilai bahwa hukuman mati dan perampasan aset harus diterapkan beriringan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kekayaan yang dicuri oleh koruptor dapat kembali kepada negara.

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com