ZONAUTARA.com – Seorang pria berinisial AK (40) di Klaten, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencabuli dua anak kandungnya yang berinisial U dan Y. AK kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut, dan menyebutkan bahwa kedua korban memang merupakan anak kandung AK. “Ya betul (anak kandungnya). Hari Senin rencana kita rilis,” kata Taufik, Sabtu (16/5/2026).
Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, menyatakan bahwa AK ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap dua putrinya pada Kamis (14/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah kliennya, yang merupakan salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut. “Ditangkap setelah adanya laporan dari korban,” jelas Lilik, yang juga bagian dari Peradin Surakarta dan tim pendamping Awwab Yusroni.
Perbuatan cabul ini diduga sudah dilakukan sejak kedua anaknya masih usia anak-anak. Kasus ini mulai terungkap setelah U (19) memberanikan diri melapor kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. “U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya setelah usianya menginjak 19 tahun,” lanjut Lilik.
Polres Klaten segera bertindak dengan meringkus AK di kediamannya pada hari yang sama saat laporan diajukan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Lilik menambahkan bahwa setelah laporan dari U, terungkap juga bahwa adiknya, Y, mengalami perlakuan serupa yang mengarah pada pelecehan seksual.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual dalam keluarga yang terungkap di tanah air. Selanjutnya, pihak kepolisian berencana untuk merilis kasus tersebut pada hari Senin mendatang.
Diolah dari laporan Detik.

