Penyerahan KTP dan Foto di Gedung Publik Ternyata Langgar UU Perlindungan Data

Prosedur keamanan dengan menyerahkan KTP dan foto di gedung-gedung berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Pengunjung gedung perkantoran atau fasilitas umum kerap diminta untuk menyerahkan KTP dan difoto sebagai prosedur keamanan. Praktik ini menjadi hal yang umum dalam mengakses area publik, meskipun dinilai melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Menurut peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas seperti masuk gedung, merupakan pelanggaran prinsip pengontrolan perlindungan data pribadi.

Parasurama menyatakan bahwa pengumpulan data semacam itu dapat dianggap pelanggaran karena berbagai prinsip dasar tidak terpenuhi, terutama terkait tujuan pengumpulan data yang seharusnya terbatas dan relevan. “Pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan, seperti masuk tower atau daftar akun, merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku sejak 2022, mengatur hak warga sebagai pemilik data pribadi dan menetapkan sanksi bagi institusi yang lalai. Namun, implementasinya masih terhambat karena badan pengawas belum terbentuk, padahal semestinya berdiri satu tahun sejak UU diterbitkan, tepatnya pada 17 Oktober 2024.

Di sisi lain, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menambahkan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil. “Keamanan bergantung pada pengelolaan data, seperti bagaimana data tersebut disimpan. Jika penyimpanannya tidak aman, data bisa bocor,” jelas Alfons.

Pengelola gedung diharapkan mencari cara lain yang tidak berisiko bagi masyarakat dan menyediakan opsi akses tanpa membatasi aktivitas. Parasurama menekankan pentingnya privasi secara default dan by desain, serta perlindungan privasi oleh pengelola gedung.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com