ZONAUTARA.com – Seorang pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial AN (68), ditangkap polisi setelah buron selama lebih dari satu tahun atas dugaan pencabulan terhadap empat santriwati. Penangkapan dilakukan di Kalimantan Timur, ujarnya, Senin (18/5).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, menyatakan bahwa AN, yang menjadi buron selama setahun, diamankan di Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (15/5). “DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan di Kalimantan Timur,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, AN melakukan pencabulan terhadap korban di kamar pribadinya pada 10 Desember 2024, dan kasus ini dilaporkan pada Februari 2025. Korban dipanggil ke kamar pribadi pelaku untuk memijat pelaku, sebelum akhirnya terjadi pelecehan seksual. “Korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali dipanggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ridwan, AN telah berada di Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan intensif, dan kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan terhadap AN masih berlangsung sebagai bagian dari langkah penegakan hukum.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek dari kasus ini terungkap, serta memberikan keadilan bagi para korban.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

