ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan ruang bagi jamaah haji Indonesia untuk melaksanakan dam sesuai dengan keyakinan fikih yang dianut. Kebijakan ini memungkinkan pelaksanaan dam dilakukan baik di Indonesia, Arab Saudi, ataupun melalui puasa sebagai bagian dari ibadah haji.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, menegaskan bahwa penghormatan terhadap keberagaman keyakinan fikih jamaah merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian pemerintah dalam mengelola dam. “Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data operasional terakhir, sekitar 70.758 peserta haji telah terdata membayar dam baik di tanah air, di Arab Saudi, maupun melalui mekanisme puasa. Bagi jamaah yang ingin melaksanakan di dalam negeri, pemerintah mengakomodasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Tanah Haram, pemerintah menyarankan pembayaran dilakukan melalui Adahi Project, lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan,” tambah Suci Annisa.
Kemenhaj juga mengingatkan jamaah untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam dengan harga murah namun tidak memiliki legalitas. Jika ada pertanyaan mengenai dam, Kemenhaj mengimbau jamaah berkonsultasi dengan petugas ibadah terkait.
Baca juga: Kemenhaj ingatkan jamaah haji untuk bayar dam lewat mekanisme resmi
Diolah dari laporan Antara.

