KPK Tegaskan Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Sudah Sesuai

KPK menilai tuntutan 5 tahun penjara untuk Immanuel Ebenezer sesuai pedoman hukum.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa tuntutan lima tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah sesuai pedoman. “Di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Fitroh menjelaskan bahwa setiap tuntutan yang diberikan oleh KPK sudah ada patokannya, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan. “Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Dame Maria Silaban, meyakini Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang sama.

Ke-10 terdakwa lainnya, seperti Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dituntut tiga tahun penjara; Fahrurozi empat tahun dan enam bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara, serta Hery Sutanto tujuh tahun penjara.

Noel dan para terdakwa lainnya juga dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan hukuman penjara selama 90 hari. Selain itu, Noel dihadapkan dengan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp1,43 miliar subsider 2 tahun penjara.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com