ZONAUTARA.com – Imigrasi dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan haji secara ilegal. Pencegahan ini berlangsung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa rombongan tersebut awalnya mengaku akan bepergian dalam paket wisata ke Hainan, Tiongkok. Wisnu mengatakan, “32 penumpang itu dicegah keberangkatannya saat akan terbang dengan maskapai Batik Air ID7157 rute Jakarta-Singapura pada Jumat (15/5). Mereka mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, Tiongkok, tapi banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.”
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa 26 dari 32 orang tersebut mengikuti paket wisata yang dikelola oleh Travel F dengan tarif Rp15 juta per orang. Kombes Wisnu menambahkan bahwa lima orang dalam rombongan itu mengakui secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
Wisnu menyatakan, khusus untuk dua pasangan suami-istri asal Ponorogo, DA dan KA, mendaftar melalui Travel TM setelah mendapat informasi dari TikTok dengan biaya Rp250 juta per orang. Seorang lainnya, berinisial SNB, didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. “SNB berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” tutur Wisnu.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menekankan pengawasan intensif terhadap keberangkatan selama musim haji sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari perjalanan yang berisiko hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Galih.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

