ZONAUTARA.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Aprialely Nirmala sehubungan dengan proyek pembangunan Selter Tsunami di Lombok Utara. Hal ini sesuai dengan amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026.
“Iya, sesuai informasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, di Mataram, Kamis (21/5). Upaya hukum luar biasa ini dilakukan Aprialely setelah dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Aprialely yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta. Subsider denda tersebut ditetapkan lebih ringan oleh hakim menjadi empat bulan kurungan, berbeda dari tuntutan enam bulan oleh jaksa.
Selain Aprialely, terdakwa lain yakni Agus Herijanto, yang merupakan kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, divonis 7,5 tahun penjara serta denda Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Agus juga harus membayar uang pengganti Rp1,3 miliar dengan subsider kurungan dua tahun.
Hakim menyepakati tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan proyek senilai Rp20,9 miliar tersebut tidak memenuhi azas pemanfaatan. Berdasarkan audit BPKP RI, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp18,46 miliar. Perbuatan Aprialely pun dinyatakan memperkaya Agus Herijanto dengan menggunakan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

