ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 kepada wajib pajak. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 tanpa harus mengajukan permohonan.
Skema keringanan ini menawarkan potongan otomatis bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan periode pembayaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan mendorong pembayaran tepat waktu.
Besaran keringanan PBB-P2 pada tahun pajak 2026 diberikan secara bertahap. Warga yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan mendapat potongan 10 persen. Sedangkan, pembayaran pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan potongan 7,5 persen, dan pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif bagi wajib pajak dengan tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya (2021-2025). Untuk pembayaran tunggakan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026, diberikan potongan sebesar 5 persen. Sistem otomatis ini memungkinkan penyesuaian tagihan dengan keringanan saat pembayaran, tanpa memerlukan pengajuan khusus.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyederhanakan proses pembayaran pajak dan memberikan kepastian bagi wajib pajak. Pembayaran PBB-P2 ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik, menjadi bagian penting dalam perbaikan sarana publik di Jakarta.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

