ZONAUTARA.com – Sopir taksi Green SM ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai terlibat dalam kecelakaan dengan KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Kecelakaan terjadi pada hari Selasa (28/4/2026) dan dianggap terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi. “Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 1 juta. Sementara itu, masinis KRL tidak dikenakan sanksi pidana. Gefri menjelaskan, “Berdasarkan pada ketetuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
Gefri menambahkan bahwa insiden ini merupakan bagian dari dua peristiwa terpisah, di mana KRL juga ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek di lokasi terpisah. “Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera,” lanjut Gefri.
Badan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) juga terlibat dalam pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Gefri menekankan bahwa dalam kejadian tertempernya taksi tersebut, tidak ada korban jiwa di antara penumpang KRL dan mobil taksi. “Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya,” tambah Gefri.
Insiden ini mengakibatkan KRL terhenti di tengah rel, menciptakan gangguan lebih lanjut ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL lain yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur, menyebabkan kematian dan cedera pada banyak orang.
Diolah dari laporan Detik.

