ZONAUTARA.com – Akta pendirian Perseroan Daerah (Perseroda) PAM JAYA telah resmi ditandatangani pada Rabu (20/5) oleh para Direksi PAM JAYA dan Perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan ini merupakan bagian dari transformasi badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroda.
Langkah transformasi ini diambil guna memperkuat kelembagaan dan tata kelola PAM JAYA agar dapat lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada layanan publik yang sehat dan berkelanjutan. Dengan transformasi ini, PAM JAYA berharap dapat meningkatkan daya saing perusahaan secara profesional.
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menekankan bahwa perubahan menjadi Perseroda adalah upaya untuk membangun perusahaan publik yang semakin modern dan profesional, terutama dalam menghadapi tantangan di masa depan. “Transformasi ini adalah langkah penting bagi PAM JAYA agar mampu bergerak lebih cepat dalam memperluas layanan air minum perpipaan bagi masyarakat Jakarta,” ujar Arief.
Menurut Arief, manfaat dari transformasi menjadi Perseroda meliputi percepatan pencapaian target 100 persen cakupan layanan air minum perpipaan di Jakarta pada 2029, peningkatan kualitas layanan, pengembangan inovasi digital, tata kelola yang lebih transparan, serta penguatan infrastruktur layanan.
Arief menambahkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono, memiliki visi besar untuk menjadikan Jakarta sebagai kota maju dengan layanan air yang tidak hanya sebagai kebutuhan dasar tetapi juga simbol kualitas hidup kota yang sehat dan berkelanjutan.
Diolah dari laporan Detik.

