ZONAUTARA.com – Pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan bauksit. Aseng, yang merupakan pemilik manfaat PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), ditangkap di Pontianak oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Selain Aseng, terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Kejahatan yang diduga dilakukan oleh Aseng melibatkan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimilikinya, serta kerja sama ilegal dengan pihak penyelenggara negara untuk mengekspor hasil tambang.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tambah Syarief. PT Quality Sukses Sejahtera sendiri telah memiliki IUP, namun mereka memilih untuk menambang di lokasi lain yang kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan.
Penambangan ilegal tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025, dan penyidik terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak penyelenggara negara. “Yang jelas sampai saat ini masih ada yang kami lakukan pemeriksaan, belum selesai. Kalau kewenangan tambang bisa ada di beberapa tempat, tidak cuma di ESDM,” ungkap Syarief.
Diolah dari laporan Tirto.id.

