ZONAUTARA.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai membatalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Jumat malam (22/5/2026). Langkah ini diambil setelah petugas menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan terhadap rombongan yang berencana menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, pemeriksaan awal dilakukan terhadap tujuh WNI. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam orang lain dalam rombongan yang telah melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut sehingga total rombongan yang menjalani pemeriksaan lanjutan berjumlah 13 (tiga belas) orang,” ujar Bugie Kurniawan, Minggu (24/5/2026).
Pemeriksaan lanjutan mengungkap perbedaan keterangan di antara anggota rombongan mengenai maksud dan tujuan keberangkatan mereka. Kecurigaan meningkat ketika salah satu penumpang memperlihatkan tiket kepulangan melalui teleponnya, dan notifikasi dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026” muncul. Penelusuran percakapan grup itu mengindikasikan rencana berangkat ke Dubai untuk ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Petugas Imigrasi memutuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan terkait lainnya. Mereka kemudian diserahkan kepada Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bugie Kurniawan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap keberangkatan nonprosedural, terutama yang terkait ibadah haji. “Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

