Kasus Kakek Mujiran di Lampung Dihentikan, PTPN Ikuti Arahan Dony Oskaria

PTPN menghentikan kasus Kakek Mujiran di Lampung melalui pendekatan keadilan restoratif, mengikuti arahan Dony Oskaria.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan arahan dari Kepala Badan Pengelola BUMN dan Chief Operating Officer Danantara Asset Management, Dony Oskaria. Dengan mekanisme ini, Kakek Mujiran, yang sebelumnya terjerat kasus hukum karena mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN, kini telah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.

Dalam pernyataan resminya yang diterima pada Minggu (24/5), Manajemen PTPN menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai, sehingga Kakek Mujiran dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Langkah keadilan restoratif ini dijelaskan sebagai upaya reorientasi tata kelola perusahaan untuk menjadi lebih adaptif dan humanis, serta mengimplementasikan kebijakan strategis yang menekankan peran BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.

PTPN juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kakek Mujiran dan masyarakat atas polemik yang sempat terjadi. “Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” ujar Manajemen PTPN.

Manajemen PTPN mengakui bahwa sejak awal, pendekatan restorative justice telah menjadi opsi utama dalam menangani kasus dengan masyarakat sekitar. Mereka menilai arahan Dony Oskaria bukan hanya instruksi administratif, tetapi juga momentum krusial untuk mengkalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai langkah nyata dari komitmen ini, PTPN juga merealisasikan program asistensi berkelanjutan dan penyediaan peluang kerja bagi Kakek Mujiran.

Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun, awalnya terlibat kasus hukum setelah mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual demi memenuhi kebutuhan keluarga. Kasus ini sempat masuk ke Pengadilan Negeri Kalianda dengan tuduhan penggelapan, sebelum akhirnya dihentikan berkat intervensi dari pihak PTPN dan arahan langsung dari BP BUMN.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com