ZONAUTARA.com – Seorang pria berinisial TI tertangkap basah mencuri dua unit handphone di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan saat pihak kepolisian dan warga setempat sedang mengadakan siskamling di daerah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, yang didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah petugas yang berpatroli di Kelurahan Tanah Sereal melihat pria berinisial TI diamankan oleh warga di Pos RW 07. “Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga,” kata Sudrajat kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Pemeriksaan mendapati bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati pagar, naik ke lantai dua, dan masuk melalui jendela saat korban tertidur. Korban baru menyadari kecurian setelah ada keributan dan melihat rekaman CCTV di rumahnya.
Pelaku mengaku alasan mencuri karena kesulitan ekonomi, dan hasil curian ia jual seharga Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu. Kepolisian juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan serupa, meskipun biasanya berakhir dengan damai dengan korban.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Diolah dari laporan Detik.

