ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi minyak goreng. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sejak pukul 11.00 WIB pada Senin (25/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Yeka terbukti secara sengaja menghalangi atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2022. “Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota ombudsman ri tahun 2021-2026 sebagai tersangka,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Ombudsman dan kediaman Komisioner Yeka Hendra Fatika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Dalam kasus ini, terpidana yang terkait adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group. Anang juga menyebut bahwa penggeledahan tersebut berhubungan dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN, di mana Ombudsman diduga memberikan rekomendasi terhadap gugatan tersebut. “Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” tambah Anang.
Perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan Yeka Hendra dalam upaya menghambat jalannya hukum, sehingga penyidik Kejagung memutuskan melanjutkan proses hukum terhadapnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

