ZONAUTARA.com – Diskusi mengenai hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga telah kembali menarik perhatian masyarakat. Perbedaan pengertian antara praktik umum di Indonesia dan penjelasan beberapa tokoh menimbulkan kebutuhan untuk pemahaman lebih mendalam berdasarkan literatur fikih klasik serta pendapat ulama lintas mazhab.
Ustaz Ajir Ubaidillah dalam kanal YouTube-nya menjelaskan bahwa dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Al-Imam An-Nawawi menyatakan hukum udhiyah (kurban) adalah sunah kifayah bagi satu keluarga. Ini berarti, jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka tuntutan sunah bagi anggota keluarga lain di rumah tersebut sudah terpenuhi.
Meskipun demikian, ada batasan teknis yang perlu diperhatikan. Berbeda dengan kambing, para ulama sepakat bahwa hewan besar seperti sapi dan unta dapat digunakan secara berserikat. Menurut kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, terdapat rujukan hadis yang mendukung hal ini.
Pendapat yang menyatakan satu kambing cukup untuk satu keluarga memiliki dasar kuat dalam beberapa mazhab. Meskipun terdapat perbedaan antara praktik satu kambing satu orang dengan satu kambing untuk sekeluarga, kedua interpretasi ini memiliki landasan dalam kitab-kitab ulama klasik.
Semakin banyak hewan yang disembelih tentunya memberikan manfaat sosial yang lebih besar. Namun, dalam kondisi ekonomi terbatas, pendapat yang memperbolehkan satu kambing untuk satu keluarga merupakan solusi yang menunjukkan keluasan rahmat ajaran Islam.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

