ZONAUTARA.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang bank, berinisial MIP, pada Rabu, 3 Juni 2026. Restitusi sebesar Rp5,8 miliar juga menanti sebagai bagian dari putusan tersebut.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun putusan setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang. “Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni,” ujar Fredy di Jakarta, Selasa (26/5).
Sesuai jadwal, sidang vonis kemungkinan besar akan diadakan pada siang hari karena pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga harus menyidangkan perkara lainnya, yaitu kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Selain hukuman fisik dan pemecatan, tuntutan yang diajukan dalam persidangan ini adalah pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar. Permohonan ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menyatakan bahwa nilai restitusi ini merupakan salah satu yang terbesar dalam kasus pidana melibatkan oknum militer terhadap warga sipil.
Kasus ini berawal dari dugaan penculikan yang mengakibatkan hilangnya nyawa MIP. Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Publik menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan Oditur Militer atau mempertimbangkan hal lain dalam sidang 3 Juni 2026 nanti.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

