Menjaga perlintasan Maleo: Dilema konservasi dan ruang hidup di Koridor Ekologis Muara Pusian

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menekankan pentingnya kehidupan masyarakat terikat dengan alam yang lestari.
maleo
Sepasang maleo difoto di nesting ground Muara Pusian, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. (Foto: zonautara.com/Ronny Adolof Buol)
maleo

zonaX

Menjaga perlintasan Maleo: Dilema konservasi dan ruang hidup di Koridor Ekologis Muara Pusian

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menekankan pentingnya kehidupan masyarakat terikat dengan alam yang lestari.

ZONAUTARA.com – Sebuah langkah besar bagi penyelamatan keanekaragaman hayati di Sulawesi Utara sedang dipertaruhkan. Bertempat di Ruang Paloko, Hotel Sutanraja Kotamobagu, berkumpulnya puluhan pemangku kepentingan dalam Lokakarya Finalisasi Dokumen Kajian Teknis Pengusulan Koridor Ekologis Muara Pusian (KEMP) bukan sekadar formalitas birokrasi biasa. Di balik meja diskusi, tersimpan sebuah misi penting: mengunci komitmen perlindungan bentang alam seluas 2.279,85 hektar demi masa depan burung maleo (Macrocephalon maleo), sang ikon endemik Sulawesi yang kian terancam punah.

Namun, melestarikan jalur jelajah satwa liar di masa kini tidak pernah menjadi urusan yang sederhana. Dokumen kajian yang dibahas pada 25–26 Mei 2026 ini memicu diskusi mendalam. Area preservasi yang diusulkan ternyata berdiri di atas tumpang tindih kepentingan yang kompleks, mulai dari wilayah konsesi pertambangan aktif hingga lahan perkebunan yang menjadi tumpuan hidup ratusan petani selama bergenerasi.

Bagaimana sebuah kebijakan konservasi lanskap modern dapat berjalan beriringan dengan investasi ekonomi dan hak ruang hidup masyarakat?

Memahami Area Preservasi KEMP: Bukan larangan, melainkan pengaturan

Untuk memahami urgensi usulan ini, kita harus melihat bagaimana paradigma konservasi di Indonesia telah bergeser. Narasumber lokakarya, Dr. Martina Langi, menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) mengubah cara pandang kita terhadap perlindungan alam.

Jika regulasi lama cenderung mematok kawasan konservasi secara kaku dalam batasan “kotak-kotak” terisolasi, aturan baru ini mengedepankan perlindungan menyeluruh berbasis lanskap yang kolaboratif. Di sinilah konsep Area Preservasi KEMP mengambil peran strategis.




“KEMP diposisikan sebagai area preservasi berbasis koridor ekologis, di mana penetapannya tidak dimaknai sebagai perubahan status kawasan,” urai Dr. Martina dalam paparannya.

Artinya, area ini tidak akan disulap menjadi cagar alam baru yang menutup akses semua orang. Premis utamanya adalah menjaga konektivitas habitat, memastikan jalur jelajah burung maleo dari tempat mencari makan (non-breeding) menuju lokasi bertelur komunal (nesting ground) di Muara Pusian tetap terhubung dan tidak terputus.

Secara teknis, hasil kajian satelit telemetri (GPS tag) dan camera trap yang dilakukan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) bersama Wildlife Conservation Society Program Indonesia Program (WCS-PI) sejak tahun 2016 membuktikan bahwa jalur jelajah konstan burung maleo melintasi batas timur taman nasional. Satwa ini bergerak dinamis melintasi lahan seluas 2.279,85 hektar yang secara yuridis berstatus Hutan Lindung (923,46 ha), Hutan Produksi Terbatas (1.120,46 ha), dan Areal Penggunaan Lain atau APL (235,93 ha).

Aslam Tangalangi, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (KSPTN) Wilayah III Maelang, menegaskan, “mengapa ditentukan kawasan itu? Karena area jelajah satwanya konstan di sana. Jadi kita diarahkan untuk hidup berdampingan dengan satwa itu tanpa saling mengganggu”.

maleo
Suasana Lokakarya Kajian Dokumen Teknis Pengelolaan KEMP di Kotamobagu. (Foto: Zonautara.com)

Komitmen pucuk pimpinan: Hutan sebagai sumber kehidupan

Langkah progresif ini mendapat restu penuh dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, yang hadir langsung memberikan arahan, menggarisbawahi betapa kehidupan masyarakat Bolmong sangat terikat dengan kelestarian alam.

“Wilayah Bolmong itu 70 lebih persen adalah hutan. Sebagian besar kehidupan orang Bolmong sangat tergantung pada hutan,” ungkap Bupati Yusra.

Yusra secara terbuka mengakui adanya gangguan ekologis akibat eksploitasi hutan selama ini, dan memandang lokakarya ini sebagai momentum krusial untuk mengembalikan fungsi alam.

“Ini adalah upaya konkrit untuk meletakkan kembali fungsi hutan. Saya berharap lokakarya ini melahirkan rekomendasi yang mampu kita tindaklanjuti bersama,” tegasnya.

Senada dengan Bupati, Kepala Balai TNBNW, Decky Hendra Prasetya, mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral daerah terhadap kelestarian spesies ikonik.

“Maleo merupakan ikon daerah yang harus kita jaga bersama,” kata Decky.

Decky menerangkan bahwa draf dokumen teknis yang dirumuskan sejak tahun 2025 ini ditargetkan segera meluncur ke tingkat kementerian begitu lokakarya rampung, demi mengamankan legalitas koridor.

maleo
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi saat menyampaikan paparan di Lokakarya Finalisasi Dokumen Kajian Teknis Pengelolaan KEMP.

Dinamika diskusi

Di atas peta usulan KEMP, salah satu dinamika paling hangat yang muncul dalam diskusi adalah kenyataan bahwa terdapat area perizinan PT Monumen Energi Nusantara (PT MEN) seluas 230,30 hektar yang berada di dalam indikatif koridor tersebut. Pihak perusahaan mengkhawatirkan jika penetapan koridor ekologis di wilayah inti izin usaha pertambangan (IUP) mereka, akan memicu pembatasan operasional yang ketat.

“Yang kami khawatirkan di kemudian hari, bagaimana dengan program pengelolaannya? Pasti ada pembatasan kegiatan operasional tambang, misalnya secara kebisingan dan jadwal aktivitas,” kata Okta, perwakilan dari PT MEN, yang sempat meminta agar wilayah koridor digeser atau dikeluarkan dari konsesi mereka.

Menanggapi dilema tersebut, tim teknis dan akademisi menawarkan jalan tengah berupa konsep sustainable mining (pertambangan berkelanjutan). Karena maleo sangat sensitif terhadap kebisingan, getaran, dan cahaya, operasional tambang dapat dimitigasi dengan pengaturan jadwal aktivitas operasional yang menyesuaikan jam aktif satwa di lapangan.

Kepala Balai TNBNW melihat dinamika ini justru sebagai peluang kolaborasi modern. “Jangan hanya kita terpatok dengan yang sudah ada, harus ada kolaborasi cara dan teknik baru dalam pengelolaan. Antara eksploitasi dan konservasi harus ada titik temu,” dorongnya.

Pihak PT MEN pun menyambut baik ruang dialog ini. Mereka menyatakan berkomitmen mendukung keberadaan koridor dan siap mengintegrasikan perlindungan ekosistem satwa liar ke dalam dokumen Amdal mereka.

Menjaga perlintasan Maleo: Dilema konservasi dan ruang hidup di Koridor Ekologis Muara Pusian
Kepala Balai TNBNW, Decky Hendra Prasetya. (Foto: Zonautara.com/Tri Deyna Cahyani)

Menghilangkan kecurigaan di tingkat tapak petani

Bukan hanya korporasi, kecemasan juga sempat membayangi pemerintah desa di sekitar kawasan penyangga. Kepala Desa Pusian Barat mengungkapkan bahwa sebagian wilayah utara desa mereka yang masuk dalam peta indikatif koridor sebenarnya telah menjadi kebun produktif para petani selama bertahun-tahun. Warga khawatir hak kepemilikan tanah dan aktivitas pertanian mereka akan dipangkas setelah kementerian mengetuk palu penetapan.

Kekhawatiran masyarakat ini langsung diredam oleh penjelasan dari WCS-IP dan para ahli. Herman Teguh dan Dani Rogi dari WCS menjelaskan bahwa pengelolaan KEMP berbasis pada kondisi aktual di lapangan. Belajar dari keberhasilan pengelolaan Koridor Tanjung Binerean di Bolaang Mongondow Selatan, wilayah pertanian persawahan atau perkebunan warga nantinya dimasukkan ke dalam ‘blok pemanfaatan’.

“Pengelolaan KEMP tidak akan mengubah atau menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Yang didorong adalah praktik pertanian berkelanjutan,” papar Herman Teguh.

Petani tetap bisa menggarap lahan mereka secara legal, bahkan akan dibantu lewat program pemberdayaan untuk menanam tanaman pakan satwa liar yang juga bernilai ekonomis bagi warga.

Dr. Martina Langi menambahkan pesan optimistis untuk warga lokal, “mari hilangkan kecurigaan. Jika ekosistem dan aliran air dijaga, kerusakan alam dikurangi, maka petani justru yang paling diuntungkan”.

Sinergi ini dikonfirmasi oleh perwakilan Bappeda Bolmong, Ashar, yang melihat kelestarian hutan koridor merupakan kunci utama penjaga suplai air bagi keberlanjutan layanan Daerah Irigasi Pusian yang menghidupi ribuan hektar sawah produktif di lumbung pangan Bolmong.




Rencana aksi ke depan

Lokakarya dua hari ini ditutup dengan kesepahaman kolektif yang dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara bersama. Langkah konkrit pasca-lokakarya telah dijadwalkan secara maraton, meliputi:

  1. Finalisasi dokumen kajian teknis usulan KEMP oleh tim penulis.
  2. Penyerahan dokumen formal kepada Balai TNBNW untuk diteruskan kepada Dirjen Pengelolaan Ekosistem Esensial dan Bahan Berbahaya Beracun (PEBAP) Kementerian Kehutanan.
  3. Pembentukan Forum Multipihak Pengelolaan KEMP untuk menyusun rencana aksi per blok (blok inti dan blok pemanfaatan) secara partisipatif.
  4. Memasukkan peta spasial (shapefile) koridor ke dalam sistem informasi prosedur resmi (SIGAP).

Dukungan pendanaan global dari UK FCDO dan Global Green Growth Institute (GGGI) yang melekat pada program ini diharapkan mampu memastikan bahwa roadmap implementasi KEMP periode 2026–2030 tidak berakhir sebagai dokumen di atas meja saja.

Melalui keterlibatan aktif dinas-dinas daerah, termasuk usulan Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata untuk menyinkronkan kawasan ini dengan Perda Biparkab, Koridor Ekologis Muara Pusian berpeluang besar menjadi cetak biru nasional bagaimana konservasi modern dijalankan, yakni melindungi satwa kunci tanpa harus mematikan kesejahteraan manusia di sekitarnya.

Menjaga perlintasan Maleo: Dilema konservasi dan ruang hidup di Koridor Ekologis Muara Pusian
Grafis: WCS-IP Sulawesi
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com