ZONAUTARA.com – Polisi berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam perburuan satwa dilindungi, jenis rusa sambar, di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kelima orang tersebut ditangkap karena terlibat dalam pembunuhan dan pengangkutan rusa sambar yang dilindungi.
Kasus ini terungkap setelah petugas dari SGA TWNC melaksanakan patroli di kawasan hutan konservasi pada Senin (18/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, petugas menemukan beberapa orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang. “Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan,” kata Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (27/5).
Menurut Rahmad, dari hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga pelaku lainnya awalnya sempat melarikan diri sebelum menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5). Ketiga orang tersebut berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34). “Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Rahmad menambahkan bahwa para pelaku menggunakan senapan rakitan untuk berburu rusa sambar. Setelah berhasil diburu, hewan tersebut dipotong-potong agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan.
Polisi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, mengingat rusa sambar adalah salah satu spesies yang dilindungi di daerah tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

