ZONAUTARA.com – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, mengatakan bahwa tidak masalah apabila Bantuan Presiden berupa sapi kurban dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa penggunaan APBN ini sah selama ditujukan untuk kemaslahatan umat dan bukan pencitraan.
“Kalau bantuan sapi kurban itu memang berasal dari program resmi bantuan kemasyarakatan pemerintah dan dilakukan secara transparan sesuai aturan APBN, saya kira sah-sah saja. Namun sebaiknya dibagikan secara merata kepada masyarakat yang lebih membutuhkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat kecil,” ujar Gus Fahrur, Jumat (29/5/2026).
Gus Fahrur juga menyinggung aspek fikih Islam terkait penggunaan dana APBN untuk kurban. “Dalam fikih Islam, pada dasarnya baitul mal atau kas negara boleh digunakan untuk kemaslahatan umat, termasuk membantu fakir miskin dan syiar sosial keagamaan, apabila dipandang membawa manfaat bagi masyarakat,” jelasnya. Ia menekankan bahwa penting memastikan bantuan kurban diprioritaskan untuk masyarakat pinggiran, pesantren, panti asuhan, dan daerah yang kurang mampu.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari program bantuan pemasyarakatan. “Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ungkapnya.
Pada tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan ke berbagai penjuru Indonesia. Juri menegaskan bahwa bantuan ini tidak bertujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pelayanan sosial dari pemerintah. Penggunaan alokasi anggaran ini disebut sebagai praktik yang lazim dan telah berlangsung dari tahun ke tahun sebelumnya.
Diolah dari laporan Detik.

