ZONAUTARA.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Kedua pelaku yang berinisial RM dan ER kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan menyusul beberapa laporan dari calon pengantin yang mengaku dirugikan. Berdasarkan penyelidikan awal, terbukti bahwa pasangan tersebut menerima pembayaran untuk penyelenggaraan pernikahan namun gagal memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak. Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengonfirmasi bahwa “Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan sudah ditahan dari Sabtu (30/5).”
Kasus ini terkuak setelah para calon pengantin kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pelaksanaan pernikahan, menyebabkan kepanikan karena persiapan acara telah diserahkan semua kepada penyelenggara tersebut. Dalam rangkaian penyelidikan, polisi memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, cukup bukti diperoleh untuk menetapkan RM dan ER sebagai tersangka.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. Penyelidikan terkait aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi juga masih berlangsung, termasuk dugaan apakah mereka sempat berupaya melarikan diri sebelum diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. “Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum,” tambah Alfian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Alfian mengajak masyarakat yang merasa telah menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi tentang kasus tersebut untuk segera melapor. Upaya ini penting agar seluruh korban dapat terdata dengan baik.
Diolah dari laporan Tirto.id.

