ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menahan dua tersangka dari pihak swasta terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024, pada pekan ini. Tersangka tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi alat bukti. Setelah alat bukti lengkap, kedua tersangka akan segera dihadapkan ke persidangan. “Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” ujar Asep.
Ismail dan Asrul adalah tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Para tersangka diduga melakukan pengondisian kuota haji tambahan dengan menetapkan kuota khusus yang tidak sesuai aturan.
KPK menduga ada beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diuntungkan dari pembagian kuota serta diduga adanya pemberian kepada pihak Kemenag. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) UU No 1 Tahun 2023 KUHP.
Diolah dari laporan Tirto.id.

