ZONAUTARA.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua rekannya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di lembaga tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink dengan tangan terborgol dan dikawal ketat oleh penyidik Kejagung. Ia kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan di pelataran gedung.
Sama halnya dengan Dadan, Lodewyk dan Sony juga muncul dari gedung Kejagung dengan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol. Ketiganya tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi.
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai lokasi penahanan ketiga mantan petinggi BGN tersebut. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mereka hadapi.
Peristiwa ini menambah daftar kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung, di mana beberapa pejabat publik telah menjalani proses hukum serupa.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

