ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya. Ketiganya diduga melakukan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya terhubung dengan sejumlah SPPG yang seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk dikarenakan adanya keterkaitan dengan ketiga eks petinggi BGN tersebut.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa Dadan bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung menerima insentif dari yayasan yang berhasil diloloskan, mencapai miliaran rupiah setiap harinya. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief. Akibat ulah ketiga tersangka, kata Syarief, negara mengalami kerugian yang nilai pastinya masih dihitung.
Untuk ke depannya, Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN guna menginventarisasi yayasan-yayasan mana yang terafiliasi secara tidak sah untuk menerima kemitraan dengan BGN. “Kami juga akan berkoordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir ya mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra BGN,” ucap Syarief.
Diolah dari laporan Tirto.id.

