ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan aliran dana kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Fakta ini bertentangan dengan bantahan Hilman yang mengklaim tidak menerima aliran dana tersebut.
“Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Akhmad menjelaskan, pihaknya mengetahui bantahan Hilman dari pemberitaan media. KPK menegaskan bahwa ada perbedaan antara pernyataan Hilman dengan hasil temuan penyidikan. “Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan,” ucap Achmad.
Bantahan Hilman disampaikan setelah salat Idul Adha di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Ia menegaskan, “Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK).” Hilman juga mengungkapkan dampak personal dari kasus ini terhadap keluarganya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 622 miliar menurut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diolah dari laporan Detik.

