ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6) mengungkap penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat lainnya. Ketiganya, termasuk Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditangkap dalam operasi terpisah oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penjemputan Dadan Hindayana dilakukan di kediamannya di Bogor pada malam hari. Dalam video yang dibagikan Kejagung, terlihat Dadan yang mengenakan kaus polo hitam digiring ke sebuah mobil sebelum dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Lodewyk Pusung dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta. Sony Sonjaya, yang juga mantan Wakil Kepala BGN, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Namun, Kejagung tidak mengungkapkan nama hotel tempat Sony dijemput.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa program yang seharusnya dikelola secara resmi oleh yayasan terafiliasi dengan sekolah penerima bantuan, ternyata banyak ditujukan kepada SPPG yang memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujarnya.
Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial. Dadan, Sony, dan Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

