ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung menahan dua mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut menyusul penahanan sebelumnya terhadap mantan kepala BGN, Dadan Hindayana.
Pantauan CNBC Indonesia menunjukkan bahwa Lodewyk Pusung lebih dahulu dibawa ke dalam mobil tahanan di depan gedung itu oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung. Kemudian, beberapa menit setelahnya, Sony Sonjaya juga digelandang ke dalam mobil yang sama.
Meski demikian, baik Lodewyk maupun Sony tidak memberikan keterangan kepada media. Sebelumnya, Dadan Hindayana juga ditahan dalam kondisi mengenakan rompi berwarna merah muda dan tanpa memberikan pernyataan apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan keterangan resmi. Keterangan pers dijadwalkan akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penggeledahan di kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus diketahui berlangsung sejak dini hari. Mochamad Jeffry, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi aksi penggeledahan tersebut kepada wartawan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

