ZONAUTARA.com – Mulai tahun 2027, seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat hingga petugas haji daerah diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di barak sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, kebijakan ini mencakup semua unsur petugas, termasuk Ketua Petugas Haji Daerah (PHD) dan ketua kloter.
Langkah ini diambil sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2026, yang menunjukkan adanya perbedaan kompetensi antara petugas yang telah mengikuti diklat pusat dengan yang di daerah. Fokus utama evaluasi adalah kualitas pelayanan selama fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Dahnil menegaskan, “Kami sadar betul masih ada sisi-sisi pelayanan yang harus diperbaiki, terutama di Armuzna. Karena itu ke depan kami pastikan semua petugas harus mengikuti pelatihan,” ujarnya di Mekah pada Rabu (3/6). Dalam pelaksanaan sebelumnya, ada petugas daerah yang tidak memperoleh pelatihan setara dengan petugas pusat, padahal kesiapan mental dan wawasan petugas menjadi kunci utama kualitas layanan.
Kemenhaj RI juga berencana merombak struktur operasional dengan membentuk Daerah Kerja khusus di Armuzna untuk ibadah haji 2027. Unit ini berfokus penuh pada penanganan fase puncak haji, sehingga personel di Armuzna tidak lagi dibebani tugas lain. Dahnil menyatakan pentingnya pembentukan Daker Armuzna yang fokus pada kawasan tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah juga mempersiapkan Diklat semi-militer bagi calon petugas untuk meningkatkan disiplin serta kesiapan fisik dan mental. Dengan persiapan dini ini, diharapkan penyelenggaraan haji dapat lebih tertib, profesional, dan aman, mengurangi kelalaian dan ketidakdisiplinan di masa mendatang.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

