ZONAUTARA.com – Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, mengungkapkan dalam persidangan bahwa ada aliran dana sebesar Rp1 miliar untuk biaya operasional perjalanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kesaksian ini disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Dani M. Nursalam, yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut, menyatakan dana sebesar Rp 1 miliar berasal dari terdakwa M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP. Dana itu digunakan untuk keperluan perjalanan Abdul Wahid ke Inggris, dan ia diminta menukarkan Rp200 juta ke dalam mata uang poundsterling.
“Pak Abdul Wahid meminta saya untuk menukar mata uang rupiah ke mata uang poundsterling sebesar Rp200 juta,” kata Dani di muka persidangan.
Karena kesulitan memperoleh poundsterling di Pekanbaru, penukaran dilakukan di daerah Pantai Indah Kapuk. Selain itu, Dani mengemukakan bahwa ia tidak menerima gaji atau tunjangan selama menjadi tenaga ahli, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan. Ia diminta oleh Abdul Wahid untuk menunggu pembayaran dari APBD Riau.
Dani juga mengakui menerima sejumlah uang dari Muhammad Arif Setiawan untuk keperluan operasional. Totalnya mencapai Rp250 juta, yang kemudian dibagikan kepada rekan-rekannya. Namun, Abdul Wahid membantah semua kesaksian tersebut, menyebutnya tidak benar.
“Apa yang dikatakan pak Dani M. Nursalam yang saya kenal bahwa saya tidak pernah menyuruh beliau baik meminta operasional maupun menyuruh yang disebut-sebutkannya tadi,” kata Wahid.
Perkembangan persidangan selanjutnya menyoroti pemeriksaan saksi terhadap terdakwa M Arief Setiawan, sementara Abdul Wahid juga sedang dalam proses persidangan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

