ZONAUTARA.com – Seorang pria berinisial SGK (18) tengah diperiksa kejiwaannya setelah diduga membunuh keponakannya yang masih berusia dua tahun, MAJ, di Bekasi. Menurut Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pemeriksaan lebih mendalam mengenai kondisi kejiwaan SGK akan diselesaikan dalam waktu 14 hari ke depan.
SGK, yang mengalami luka di dada dan mulut, saat ini menjalani perawatan medis di bawah pengamanan polisi. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, diketahui bahwa balita malang ini sehari-harinya dirawat oleh neneknya karena ibunya bekerja di luar rumah. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dari SGK.
“Keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK,” ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Korban ditemukan tak bernyawa pada tanggal 27 Mei di rumah kontrakan di Kota Bekasi setelah sang nenek pulang mencari nafkah. Ketika masuk, saksi mendapati pintu kamar terbuka lebar dan cucunya sudah dalam kondisi meninggal dengan luka di bagian kepala. Hasil penyelidikan awal menunjukkan SGK mungkin bertindak sendirian karena ditemukan di TKP dengan luka parah dan pisau dapur di sampingnya.
Tindakan keji tersebut membuat SGK dijerat dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak serta KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Diolah dari laporan Detik.

