ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi berupa pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan gratifikasi di Kementerian Imigrasi, yang diduga dilakukan secara sistemis. Selama periode 2022-2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, bahwa kasus ini tidak berlangsung secara individual, melainkan secara sistemis. “KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imigrasi tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemis,” ujarnya. Tindakan ini diketahui melalui pola dan aliran uang yang terstruktur hingga penerbitan izin tinggal.
KPK berhasil mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Kasus ini juga berawal dari tindak lanjut kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025 serta laporan transaksi keuangan dari PPATK.
Dari laporan PPATK, ditemukan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi pada periode 2019-2025. Setyo menuturkan, Rp357 miliar di antaranya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa dan izin tinggal.
Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat. “Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum yang salah satunya adalah saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

