Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Noel Ebenezer, mantan Wamenaker, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait sertifikat K3.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (4/6). Selain itu, Noel juga didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara, atas kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Majelis hakim menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata salah satu hakim.

Tidak hanya itu, Noel juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Terhadap uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan oleh Noel sebelumnya, dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan menjadi berkekuatan hukum tetap Noel tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka sisa uang tersebut diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menginginkan Noel dihukum 5 tahun penjara, dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, dikarenakan Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, uang pengganti yang diwajibkan adalah Rp1,43 miliar. Pihak jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Dalam menjatuhkan putusan, ada beberapa pertimbangan yang diperhatikan oleh hakim. Sebagai hal yang memberatkan, tindakan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sedangkan faktor yang meringankan adalah Noel belum pernah dihukum dan memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Noel sendiri menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com