ZONAUTARA.com – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan warga Indonesia dengan tabungan lebih dari Rp3 miliar untuk membeli Obligasi Patriot dan Merah Putih. “Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Dony menegaskan bahwa isu yang beredar tersebut tidak memiliki dasar. Produk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dirancang sebagai instrumen investasi terbuka bagi masyarakat dan investor yang berkeinginan berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Tidak ada kebijakan yang mewajibkan pembelian oleh kelompok masyarakat tertentu.
Isu ini mencuat setelah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI. RUU tersebut mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus yang termasuk Obligasi Patriot dan Merah Putih.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membeli surat utang tersebut, meskipun ada insentif yang ditawarkan. “Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ucap Purbaya di DPR RI.
Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan tata kelola yang baik dalam semua kebijakan investasi, menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.
Diolah dari laporan Antara.

