ZONAUTARA.com – Pemberontakan terhadap kekuasaan Belanda meletus di berbagai wilayah Nusantara, termasuk di Sumatra Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada awal abad ke-20, akibat kebijakan pajak hewan kurban. Di Sumatra Barat, pajak ini dianggap mengkhianati Plakat Panjang 1833 yang menjamin pembebasan pajak bagi rakyat Minangkabau, digantikan dengan penanaman kopi.
Pada 1908, pemberlakuan pajak atau belasting di Minangkabau menyentuh berbagai aspek, termasuk pajak tanah, kepala, dan ternak. Kejadian ini menjadi latar pemberontakan dalam novel “Sitti Nurbaya: Kasih Tak Sampai” karya Marah Roesli. Salah satu perlawanan terjadi di Kamang, Kabupaten Agam, di mana masyarakat dipimpin Haji Abdul Manan menolak membayar pajak.
Perlawanan di Kamang mulai pada 15 Juni 1908, dipicu kegiatan latihan bela diri di malam hari oleh masyarakat yang dipersenjatai tombak dan parang. Meskipun Belanda akhirnya mengendus gerakan ini, mereka mengepung Kamang. Pertempuran pecah subuh pada 16 Juni, menyebabkan banyak korban, termasuk tokoh-tokoh seperti Haji Jabang dan Datuk Marajo Kalung.
Di NTB, pemberontakan dipicu oleh Perjanjian 16 Pasal yang merugikan rakyat Bima. Meskipun Kesultanan Bima di bawah Sultan Ibrahim menyetujui perjanjian tersebut, anggota Dewan Paruga Sumbawa dengan keras menolak. Perjanjian ini menuntut kerja rodi dan memaksakan pajak berat kepada rakyat, termasuk pajak hewan ternak.
Lima kawasan di NTB kemudian mengadakan pertemuan di Palibelo untuk merencanakan perlawanan bersenjata. Namun, Sultan Ibrahim melapor kepada Belanda mengenai rencana pemberontakan tersebut, yang memperlihatkan sikap pengecut sultan di mata para bangsawan yang sudah siap melawan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

