ZONAUTARA.com – Seorang lansia di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi korban penipuan dengan modus dukun gadungan. Pelaku berhasil mencuri uang dan emas senilai Rp 248 juta. Peristiwa itu terjadi ketika korban, Minar Sinaga (76), terjerat tipu daya dari dua orang yang mengaku sebagai dukun.
Kasus ini berawal ketika korban dan pelaku saling mengenal dan sering berkomunikasi. Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengungkapkan bahwa pelaku, yang dikenal berinisial MP dan adiknya IGP, menyusun rencana ketika korban menagih hutang kepada mereka.
IGP kemudian menelepon korban dan berpura-pura sebagai anaknya sendiri, mengklaim baru saja bertemu dengan seorang dukun. IGP mengatakan dukun itu dapat mengembalikan uang korban yang pernah hilang pada tahun 2025 sebesar Rp 20 juta. “Jadi, modusnya adalah pelaku IGP menelepon dan mengaku sebagai anak korban. Lalu, mengatakan ada bertemu dengan dukun yang bisa mengembalikan uang korban yang pernah hilang di tahun 2025,” jelas Edward, Minggu (7/6/2026).
Dalam muslihat mereka, korban diminta untuk mengumpulkan seluruh perhiasan dan uangnya ke dalam sebuah tas yang kemudian diletakkan di rak piring. Untuk meyakinkan, MP menghubungi korban dan mengaku sebagai dukun yang dimaksud IGP. Korban pun tanpa curiga mengikuti instruksi tersebut.
Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban ketika ia sendirian. Mereka hanya memberikan bunga pinjaman sebesar Rp 1 juta dan dengan cepat mengambil tas berisi perhiasan dan uang dari rak piring saat korban lengah. Selanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Diolah dari laporan Detik.

