ZONAUTARA.com – Selebgram asal Makassar, ZNM, sedang diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa ‘Whip Pink’. ZNM datang ke Bareskrim Polri sebagai saksi atas penyalahgunaan whip pink yang terjadi pada 2025. “Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink yang kami lakukan pada 2025,” kata ZNM usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
ZNM mengungkapkan bahwa dampak penggunaan whip pink memberikan efek fly pada tubuh tetapi berdampak buruk pada kesehatan jangka pendek. Dalam kesempatan tersebut, ZNM menambahkan bahwa teman yang bersamanya mengalami lumpuh sementara setelah menggunakan gas tersebut.
Pemeriksaan ZNM berlangsung selama 6 jam, didasari unggahan viral penggunaan gas Whip Pink oleh ZNM bersama APG, rekannya, di Instagram Makassar Inpo. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa ZNM mengaku pertama kali menggunakan gas ini saat berlibur di Bali dan kemudian membeli sendiri di Jakarta dan Makassar.
Sebelumnya, selebgram APG juga telah diperiksa terkait kasus ini. APG mengaku membeli dan menggunakan produk tersebut sebanyak 15 kali untuk merasakan sensasi fly dan ketenangan sesaat. “Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata AKBP Al Rasyidin Fajri pada wartawan di Bareskrim Polri.
Melihat kasus yang makin marak, Polri mengusulkan agar gas nitrous oxide dalam tabung Whip Pink dimasukkan dalam lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika demi langkah pencegahan yang lebih efektif.
Diolah dari laporan Detik.

