ZONAUTARA.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa hanya 70 daycare yang telah bersertifikat di Indonesia, di tengah melonjaknya kebutuhan layanan pengasuhan anak. Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (9/6).
Arifah Fauzi menyatakan bahwa sekitar 75% keluarga di Indonesia memanfaatkan layanan pengasuhan di luar rumah seperti daycare. Namun, ia menyoroti masih banyaknya daycare yang beroperasi tanpa izin, standar operasional prosedur (SOP), kode etik perlindungan, dan tenaga pengasuh bersertifikasi. Menurutnya, “Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak.”
Penyelenggaraan daycare di Indonesia terbagi dalam empat kelompok: berbasis pendidikan seperti PAUD dan TPA, berbasis kelompok anak rentan melalui Kementerian Sosial, daycare berbasis bisnis dengan izin PTSP, dan daycare berbasis masyarakat. Arifah juga menekankan bahwa kasus kekerasan di daycare menjadi pengingat tantangan besar dalam aspek perlindungan anak.
Pemerintah telah menyusun standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) untuk meningkatkan kualitas pengasuhan bagi anak usia 0-6 tahun, diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Arifah menambahkan bahwa sejak penerapan TARA pada 2021, tidak ada laporan kekerasan di daycare bersertifikat TARA. Namun, saat ini baru ada 70 daycare yang memenuhi standar ini.
Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Bersama enam menteri untuk meningkatkan kualitas layanan penitipan anak, membantu pemenuhan hak orang tua bekerja, dan meningkatkan partisipasi kerja perempuan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas dalam layanan daycare di Indonesia.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

